Pages

Anda melihat blog ini adalah orang yang ke-

Sabtu, 06 Juli 2013

LINGKUNGAN HIDUP

Selausa Kliren Palaguna - NIM 13040112120006 - Kelas A
Jurusan S1-Ilmu Perpustakaan
Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro Semarang

LINGKUNGAN HIDUP

Abstrak
Lingkungan hidup adalah
Hamparan laut biru yang luas, dataran, bukit-bukit, pegunungan, langit yang biru yang disinari matahari, semuanya merupakan lingkungan alam. Lingkungan hidup mencakup lingkungan alam yang meliputi lingkungan fisik, biologi, dan budaya. Lingkungan hidup mempunyai peran penting bagi makhluk hidup yang ada di bumi tetapi di waktu sekarang lingkungan hidup mulai rusak. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yakni, dari faktor manusia dan faktor alam.
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Kerusakan lingkungan hidup akibat populasi manusia dan perkembangan zaman pada awal abad 21 ini. Populasi manusia mempengaruhi keadaan alam. Semakin banyak manusia tinggal di suatu daerah maka kebutuhan hidup juga bertambah. Dengan bertambahnya manusia yang berperan sebagai konsumen, para produsen memproduksi produk mereka agar memenuhi kebutuhan konsumen mereka. Sedangkan semakin banyak produk yang dikeluarkan oleh industry mengeluarkan limbah yang dibuang ke lingkungan. Limbah inilah yang mengakibatkan kerusakan alam khususnya pada lingkungan hidup.

Rumusan Masalah
Dari latar belakang  di atas maka dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut :
1)      Apa pengertian lingkungan hidup?
2)      Apa yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup?
3)      Siapa yang menanggung akibat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh ulah manusia?
4)      Kapan manusia mulai merusak lingkungan hidup?
5)      Apa bentuk-bentuk kerusakan lingkungan hidup dan fakto-faktor penyebabnya?
6)       Bagaimana usaha untuk melestarikan lingkungan hidup?





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Lingkungan Hidup
Hamparan laut biru yang luas, dataran, bukit-bukit, pegunungan, langit yang biru yang disinari matahari, semuanya merupakan lingkungan alam. Lingkungan hidup mencakup lingkungan alam yang meliputi lingkungan fisik, biologi, dan budaya.
Menurut St. Munajat Danusaputra, lingkungan hidup adalah semua benda dan kondisi termasuk di dalamnya manusia dan aktivitasnya, yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.
Undang-undang Lingkungan Hidup No. 4 tahun 1982 yang disempurnakan dengan undang-undang Lingkungan Hidup No. 23 tahun 1997 pasal 1 menyebut pengertian lingkungan hidup sebagai berikut : “Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.”
Lingkungan hidup sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang tersebut meruapakan suatu sistem yang meliputi lingkungan alam hayati, lingkungan alam nonhayati, lingkungan buatan, dan lingkungan social. Semua komponen-komponen lingkungan hidup seperti benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup berhimpun dalam satu wadah yang menjadi tempat berkumpulnya komponen itu disebut ruang.
Pada ruang ini berlangsung ekosistem, yaitu suatu susunan organism hidup dimana diantara lingkungan abiotik dan organism tersebut terjalin interaksi yang harmonis dan stabil, saling member dan menerima kehidupan.
Interaksi antara berbagai komponen tersebut ada kalanya bersifat positif dan tidak jarang pula yang bersifat negatif. Keadaan yang bersifat positif dapat terjadi apabila terjadi keadaan yang mendorong dan membantu kelancaran berlangsungnya proses kehidupan lingkungan.
Cara mengambil hasil hutan agar tetap terjaga kelestariannya misalnya dengan system tebang pilih yaitu pohon yang ditebang hanya pohon yang besar dan tua, agar pohon-pohon kecil yang sebelumnya terlindungi oleh pohon besar, akan cepat menjadi besar menggantikan pohon yang ditebang tersebut.
Interaksi yang bersifat negatif terjadi apabila proses interaksi lingkungan yang harmonis terganggu sehingga interaksi berjalan saling merugikan.
Adanya gangguan terhadap satu komponen di dalam lingkungan hidup, akan membawa pengaruh yang negatif bagi komponen-komponen lainnya karena keseimbangan terhadap komponen-komponen tersebut tidak harmonis lagi.

B.     Arti Penting Lingkungan Hidup Bagi Kehidupan
Bumi ini diwariskan dari nenek moyang kita dalam keadaan yang sangat berkualitas dan seimbang. Nenek moyang kita telah menjaga dan memeliharanya bagi kita sebagai pewaris bumi selanjutnya, sehingga kita berhak dan harus mendapatkan kualitas yang sama persis dengan apa yang didapatkan nenek moyang kita sebelumnya. Bumi adalah anugerah yang tidak ternilai harganya dari Tuhan Yang Maha Esa karena menjadi sumber segala kehidupan. Oleh karena itu, menjaga alam dan keseimbangannya menjadi kewajiban kita semua secara mutlak tanpa syarat.
Masyarakat jaman dahulu telah menyadari benar bahwa lingkungan hidup merupakan bagian kehidupannya. Dari catatan sejarah diketahui bahwa pada abad ke-7, masyarakat di Indonesia sudah membentuk suatu bagian yang bertugas mengawasi hutan, yang hampir sama fungsinya dengan sekarang yang disebut dengan Perlindungan Hutan Pelestarian Alam (PHPA). Masyarakat seperti ini sering kita sebut masyarakat tradisional.
Kawasan hutan mereka bagi menjadi beberapa bagian, ada yang boleh digarap yang disebut hutan rakyat, ada pula yang boleh diambil hasil hutannya dengan syarat harus terlebih dahulu menggantinya. Kawasan hutan ini sering disebut hutan masyarakat yang berfungsi sebagai hutan produksi. Akan tetapi, ada pula hutan yang tidak boleh digarap sama sekali. Hutan yang tidak boleh digarap ini merupakan hutan adat. Kawasan hutan adat ini sangat tertutup, dan masyarakatnya percaya bahwa hutan inilah yang menjaga wilayah mereka dari segala bencana alam.
Pada hutan masyarakat, pohon boleh ditebang untuk keperluan masyarakat, akan tetapi sebelum ditebang harus menanam terlebih dahulu pohon yang sama jenisnya di sebelah pohon yang akan ditebang sehingga mereka tetap mewariskan lingkungan alam yang sama terhadap anak cucunya. Hal ini menunjukkan betapa baiknya mereka menjaga lingkungan untuk diteruskan kepada generasi yang akan datang.
Perkembangan jumlah penduduk yang cepat serta perkembangan teknologi yang semakin maju,  telah mengubah pola hidup manusia. Bila sebelumnya kebutuhan manusia hanya terbatas pada kebutuhan primer dan sekunder, kini kebutuhan manusia telah meningkat kepada kebutuhan tersier yang tidak terbatas. Kebutuhan manusia tidak hanya sekedar kebutuhan primer untuk dapat melangsungkan kehidupan seperti makan dan minum, pakaian, rumah, dan kebutuhan sekunder seperti kebutuhan terhadap pendidikan, kesehatan, akan tetapi telah meningkat menjadi kebutuhan tersier yang memungkinkan seseorng untuk memilih kebutuhan yang tersedia. Kebutuhan tersier telah menyebabkan perubahan yang besar tehadap pola hidup manusia menjadi konsumtif.
Bagi yang mampu, semua kebutuhan dapat dipenuhi sekaligus, dan bagi yang memiliki kemampuan terbatas harus memilih sesuai kemampuannya. Akan tetapi, semua orang yang telah tersentuh oleh kemajuan jaman akan berusaha mendapatkannya.
Kebutuhan-kebutuhan tersebut tidak sekedar terpenuhi akan tetapi selalu berubah-ubah sesuai dengan perkembangan.

C.    Bentuk-bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup dan Faktor Penyebabnya
Meningkatnya jumlah penduduk serta kebutuhan tersier yang semakin banyak sebagai akibat perkembangan teknologi yang pesat, telah menyebabkan tekanan terhadap sumber daya alam dan lingkungan semakin berat. Jumlah penduduk dunia yang sekarang telah lebih dari 6 miliar jiwa, tidak hanya memerlukan kebutuhan primer dan sekunder, akan tetapi  juga memerlukan kebutuhan tersier dalam jumlah besar, telah banyak mengubah lahan hutan menjadi lahan permukiman, pertanian, industry dan sebagainya. Hal ini mengakibatkan luas lahan hutan terus mengalami penyusutan dari tahun ke tahun, terutama di Negara-negara miskin dan Negara berkembang. Demikian pula kebutuhan tersier yang terus mengalami peningkatan, baik dalam jumlah maupun kualitasnya, menyebabkan industri-industri berkembang dengan pesat, membutuhkan sumber daya alam berupa bahan baku dan sumber energi yang sangat besar pula sebagai akibatnya, sumber-sumber bahan baku dan energi terus dikuras dalam jumlah besar. Cadangan sumber daya alam semakin merosot, hutan-hutan semakin rusak karena banyaknya pohon yang diambil untuk kebutuhan bahan baku industry, apalagi bila tidak diimbangi dengan usaha reboisasi akan menimbulkan bencana pencemaran terhadap udara, air, dan tanah, yang akhirnya mengganggu kehidupan manusia.
Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia thun 1972 di Stockholm (Swedia), telah mengangkat masalah lingkungan hidup tidak hanya menyangkut masalah suatu negara akan tetapi merupakan masalah dunia. Konferensi tersebut diadakan pada tanggal 5-16 Juni 1972 diikuti oleh 113 negara dan puluhan peninjau, merupakan pertemuan besar dan sangat penting bagi masa depan lingkungan hidup manusia. Dari salah satu hasil konferensi itu, dibentuklah satu badan PBB yang menangani masalah-masalah lingkungan yang disebut “United Nations Environment Programme” atau UNEF. Konferensi tersebut juga menetapkan tanggal 5 Juni sebagai “Hari Lingkungan Hidup Sedunia”
Pencemaran lingkungan yang terjadi di suatu negara, akan berdampak pula pada negara lain bahkan dunia. Untuk itu selalu diperlukan kerjasama yang baik antara negara-negara di dunia untuk menangani masalah lingkungan. Kerusakan hutan di Indonesia tidak hanya berpengaruh terhadap keadaan iklim di Indonesia, akan tetapi berakibat pula terhadap perubahan iklim global (dunia secara menyeluruh).
Peningkatan karbondioksida (CO2) di udara menyebabkan efek rumah kaca. Efek rumah kaca adalah alih bahasa dari Greenhouse effect. Greenhouse merupakan rumah atau bangunan yang atap dan dindingnya terbuat dari kaca, hanya rangkanya terbuat dari bsi atau kayu. Rumah ini bukan untuk tempat tinggal tetapi digunakan oleh petani di daerah dingin untuk bercocok tanam. Walaupun suhu di luar sangat dingin, tetapi di dalam rumah kaca udaranya tetap hangat sehingga tanaman didalamnya tetap hijau.
Perkembangan industri yang begitu pesat, telah mengganggu keseimbangan gas karbondioksida di udara. Pembakaran minyak tanah, bensin, solar, batu bara, untuk menggerakkan pabrik-pabrik. Demikian pula kendaraan bermotor yang menggunakan bensin atau solar sebagai bahan bakar, pembakaran lahan dan kebakaran hutan, dll, telah menambah jumlah karbon dioksida di udara.
Permasalahan pemanasan global seperti diuraikan di atas, tentunya sangat mengkhawatirkan dunia internasional. Untuk membicarakan hal ini, diadakan “Konvensi Perubahan Iklim” di kota Kyoto (Jepang) pada tahun 1997 yang dihadiri oleh 170 negara termasuk Indonesia untuk membahas pembatasan-pembatasan gas-gas penyebab efek rumah kaca. Pada siding tersebut, para ilmuwan PBB melaporkan bahwa pemanasan global akan meningkatkan penyakit, mengakibatkan kegagalan panen, dan meningginya permukaan laut.
Pada waktu kebakaran hutan scara meluas di Indonesia beberapa tahun yang lalu telah terjadi emisi gas karbondioksida terbesar yang dihasilkan dari kebakaran tersebut.
Pertemuan di Kyoto merupakan langkah awal untuk mengurangi polusi karbondioksida di udara dengan mengurangi penggunaan bahan bakar seperti minyak bumi, gas alam, batu bara, yang disebut dengan bahan bakar fosil dan menggantikannya dengan bahan bakar yang dapat diperbarui, misalnya sumber energy yang berasal dari tenaga surya dan angin. Selain itu, pabrik-pabrik yang menggunakan energy fosil perlu diganti dengan pabrik-pabrik yang menggunakan energy fosil perlu diganti dengan pabrik-pabrik baru yang berteknologi tinggi, yang lebih bersih terhadap lingkungan. Permasalahannya sekarang adalah biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan pengurangan gas rumah kaca tersebut sangat besar, mencapai ratusan bahkan ribuan miliar dollar. Suatu nilai yang sangat menakjubkan.
Masalah lingkungan hidup sebenarnya tidak hanya pada emisi gas karbondioksida. Permasalahan lingkungan hidup cukup kompleks. Penebangan hutan yang menyebabkan banjir, penecemaran terhadap air oleh limbah-limbah industry, pembuangan sampah ke dalam sungai, pencemaran terhadap tanah dan sebagainya, merupakan ancaman bagi kehidupan manusia.
Kerusakan lingkungan yang disebabkan berbagai factor sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, akan menimbulkan berbagai dampak yang sangat merugikan dan mengganggu kehidupan manusia. Flora dan Fauna akan banyak yang punah, meningkatnya penyakit pada manusia, menurunnya hasil panen, kemarau yang berkepanjangan. Atau sebaliknya, curah hujannya sangat sangat tinggi yang menimbulkan banjir besar, kekeringan air pada musim kemarau, rusaknya terumbu karang, dan sebagainya.
Manusia harus sadar betapa pentingnya arti lingkungan hidup bagi kehidupan. Keserakahan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup harus dibayar dengan harga yang mahal.

D.    Bentuk-bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup yang Disebabkan oleh Proses Alam Kegiatan Manusia
1.      Kerusakan Lingkungan Hidup oleh Faktor Alam
Kerusakan yang disebabkan oleh faktor alam pada umunya merupakan bencana alam seperti letusan gunung api, banjir, abrasi, angin putting beliung, gempa bumi, tsunami, dan sebagainya.

2.      Kerusakan Lingkungan Hidup yang Disebabkan oleh Kegiatan Manusia
Kerusakan lingkungan yang disebabkan kegiatan manusia jauh lebih besar dibandingkan dengan kerussakan lingkungan yang disebabkan oleh proses alam karena berlangsung secara terus-menerus dan makin lama makin besar pula kerusakan yang ditimbulkannya. Kerusakan ini terjadi dalam beberapa bentuk seperti pencemaran, pengerukan, penebangan hutan untuk berbagai keperluan, dan sebagainya.

E.     Usaha-usaha Pelestarian Lingkungan Hidup
Beberapa usaha yang dilakukan untuk pelestarian lingkungan hidup antara lain yaitu sebagai berikut :
·         Penebangan pohon dan penanaman kembali agar dilakukan dengan seimbang sehingga hutan tetap lestari.
·         Memperketat pengawasan terhadap penebangan-penebangan liar, dan memberikan hukuman yang berat kepada mereka yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
·         Mengubah sistem pertanian berladang menjadi pertanian menetap seperti sawah, perkebunan, tegalan, dan sebagainya.
·         Limbah-limbah industry yang akan dibuang ke dalam tanah maupun perairan harus di netralkan telebih dahulu sehingga limbah yang dibuang tersebut telah terbebas dari bahan-bahan pencemar.
·         Melakukan daur ulang tehadap barang-barang bekas yang idak terpakai seperti plastic, kertas, alumunium, best, dan sebagainya.
·         Menciptakan teknologi yang hemat bahan bakar dan ramah lingkungan.
Melaksanakan dengan konsekuen UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan memberikan sanksi hukuman yang berat bagi pelanggar-pelanggar lingkungan hidup sesuai dengan tuntutan undang-undang.




BAB III
PENUTUP
Simpulan
Kerusakan lingkungan hidup banyak diakibatkan oleh manusia diantaranya kebakaran hutan, penebangan liar yang mengakibatkan hutan gundul. Majunya teknologi seperti mobil, pabrik, dan sepeda motor membuat udara tercemar dan lapisan ozon berlubang membuat sinar matahari langsung ke bumi yang menyebabkan suhu di bumi naik. Naiknya suhu dapat mencairkan es di kutub utara yang membuat permukaan air laut menjadi naik. Oleh karena itu, manusia harus segera menanggulangi kerusakan ini sebelum kerusakan semakin meluas. Selain itu, manusia juga harus sadar dan mengintrospeksi diri agar tidak mengulangi kesalahan yang sama terhadap lingkungan.
Saran
            Seharusnya pemerintah lebih memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. Karena pada saat ini pemerintah masih berpangku tangan atas apa yang terjadi dengan lingkungan. Pemerintah harus tegas dalam menentukan tindakan untuk menanggulangi kerusakan lebih lanjut seperti kerusakan hutan, kebakaran, asap pabrik yang membuat lapisan ozon berlubang dan banyak kerusakan lain yang disebabkan oleh manusia dengan reboisasi, penyuluhan tentang pentingnya lingkungan hidup bagi kehidupan manusia.






DAFTAR PUSTAKA

Undang-undang
Indonesia.Undang-undang Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU No. 23 Tahun 1997.
Website






Tidak ada komentar:

Posting Komentar