Selausa Kliren Palaguna - NIM 13040112120006 - Kelas A
Jurusan S1-Ilmu Perpustakaan
Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro Semarang
LINGKUNGAN HIDUP
Abstrak
Lingkungan hidup adalah
Hamparan laut biru yang luas, dataran, bukit-bukit, pegunungan, langit yang biru yang disinari matahari, semuanya merupakan lingkungan alam. Lingkungan hidup mencakup lingkungan alam yang meliputi lingkungan fisik, biologi, dan budaya. Lingkungan hidup mempunyai peran penting bagi makhluk hidup yang ada di bumi tetapi di waktu sekarang lingkungan hidup mulai rusak. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yakni, dari faktor manusia dan faktor alam.
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Kerusakan lingkungan hidup akibat
populasi manusia dan perkembangan zaman pada awal abad 21 ini. Populasi manusia
mempengaruhi keadaan alam. Semakin banyak manusia tinggal di suatu daerah maka
kebutuhan hidup juga bertambah. Dengan bertambahnya manusia yang berperan
sebagai konsumen, para produsen memproduksi produk mereka agar memenuhi
kebutuhan konsumen mereka. Sedangkan semakin banyak produk yang dikeluarkan
oleh industry mengeluarkan limbah yang dibuang ke lingkungan. Limbah inilah
yang mengakibatkan kerusakan alam khususnya pada lingkungan hidup.
Rumusan Masalah
Dari
latar belakang di atas maka dapat
diambil rumusan masalah sebagai berikut :
1) Apa pengertian lingkungan hidup?
2) Apa yang menyebabkan kerusakan
lingkungan hidup?
3) Siapa yang menanggung akibat kerusakan
lingkungan yang diakibatkan oleh ulah manusia?
4) Kapan manusia mulai merusak lingkungan
hidup?
5) Apa bentuk-bentuk kerusakan lingkungan
hidup dan fakto-faktor penyebabnya?
6) Bagaimana usaha untuk melestarikan lingkungan
hidup?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Lingkungan Hidup
Hamparan laut biru yang luas, dataran,
bukit-bukit, pegunungan, langit yang biru yang disinari matahari, semuanya
merupakan lingkungan alam. Lingkungan hidup mencakup lingkungan alam yang
meliputi lingkungan fisik, biologi, dan budaya.
Menurut
St. Munajat Danusaputra, lingkungan hidup
adalah semua benda dan kondisi termasuk di dalamnya manusia dan aktivitasnya,
yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan
hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.
Undang-undang Lingkungan Hidup No. 4
tahun 1982 yang disempurnakan dengan undang-undang Lingkungan Hidup No. 23
tahun 1997 pasal 1 menyebut pengertian lingkungan hidup sebagai berikut : “Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang
dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan
perilakunya, yang mempengaruhi perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta
makhluk hidup lain.”
Lingkungan hidup sebagaimana yang
dimaksud dalam undang-undang tersebut meruapakan suatu sistem yang meliputi
lingkungan alam hayati, lingkungan alam nonhayati, lingkungan buatan, dan
lingkungan social. Semua komponen-komponen lingkungan hidup seperti benda,
daya, keadaan, dan makhluk hidup berhimpun dalam satu wadah yang menjadi tempat
berkumpulnya komponen itu disebut ruang.
Pada ruang ini berlangsung ekosistem,
yaitu suatu susunan organism hidup dimana diantara lingkungan abiotik dan
organism tersebut terjalin interaksi yang harmonis dan stabil, saling member
dan menerima kehidupan.
Interaksi antara berbagai komponen
tersebut ada kalanya bersifat positif dan tidak jarang pula yang bersifat
negatif. Keadaan yang bersifat positif dapat terjadi apabila terjadi keadaan
yang mendorong dan membantu kelancaran berlangsungnya proses kehidupan
lingkungan.
Cara mengambil hasil hutan agar tetap
terjaga kelestariannya misalnya dengan system tebang pilih yaitu pohon yang
ditebang hanya pohon yang besar dan tua, agar pohon-pohon kecil yang sebelumnya
terlindungi oleh pohon besar, akan cepat menjadi besar menggantikan pohon yang
ditebang tersebut.
Interaksi yang bersifat negatif terjadi
apabila proses interaksi lingkungan yang harmonis terganggu sehingga interaksi
berjalan saling merugikan.
Adanya gangguan terhadap satu komponen
di dalam lingkungan hidup, akan membawa pengaruh yang negatif bagi komponen-komponen
lainnya karena keseimbangan terhadap komponen-komponen tersebut tidak harmonis
lagi.
B.
Arti Penting Lingkungan Hidup Bagi Kehidupan
Bumi ini diwariskan dari nenek moyang
kita dalam keadaan yang sangat berkualitas dan seimbang. Nenek moyang kita
telah menjaga dan memeliharanya bagi kita sebagai pewaris bumi selanjutnya,
sehingga kita berhak dan harus mendapatkan kualitas yang sama persis dengan apa
yang didapatkan nenek moyang kita sebelumnya. Bumi adalah anugerah yang tidak
ternilai harganya dari Tuhan Yang Maha Esa karena menjadi sumber segala
kehidupan. Oleh karena itu, menjaga alam dan keseimbangannya menjadi kewajiban
kita semua secara mutlak tanpa syarat.
Masyarakat jaman dahulu telah menyadari
benar bahwa lingkungan hidup merupakan bagian kehidupannya. Dari catatan
sejarah diketahui bahwa pada abad ke-7, masyarakat di Indonesia sudah membentuk
suatu bagian yang bertugas mengawasi hutan, yang hampir sama fungsinya dengan
sekarang yang disebut dengan Perlindungan Hutan Pelestarian Alam (PHPA).
Masyarakat seperti ini sering kita sebut masyarakat tradisional.
Kawasan hutan mereka bagi menjadi
beberapa bagian, ada yang boleh digarap yang disebut hutan rakyat, ada pula yang
boleh diambil hasil hutannya dengan syarat harus terlebih dahulu menggantinya.
Kawasan hutan ini sering disebut hutan masyarakat yang berfungsi sebagai hutan
produksi. Akan tetapi, ada pula hutan yang tidak boleh digarap sama sekali.
Hutan yang tidak boleh digarap ini merupakan hutan adat. Kawasan hutan adat ini
sangat tertutup, dan masyarakatnya percaya bahwa hutan inilah yang menjaga
wilayah mereka dari segala bencana alam.
Pada hutan masyarakat, pohon boleh
ditebang untuk keperluan masyarakat, akan tetapi sebelum ditebang harus menanam
terlebih dahulu pohon yang sama jenisnya di sebelah pohon yang akan ditebang
sehingga mereka tetap mewariskan lingkungan alam yang sama terhadap anak
cucunya. Hal ini menunjukkan betapa baiknya mereka menjaga lingkungan untuk
diteruskan kepada generasi yang akan datang.
Perkembangan jumlah penduduk yang cepat
serta perkembangan teknologi yang semakin maju,
telah mengubah pola hidup manusia. Bila sebelumnya kebutuhan manusia
hanya terbatas pada kebutuhan primer dan sekunder, kini kebutuhan manusia telah
meningkat kepada kebutuhan tersier yang tidak terbatas. Kebutuhan manusia tidak
hanya sekedar kebutuhan primer untuk dapat melangsungkan kehidupan seperti
makan dan minum, pakaian, rumah, dan kebutuhan sekunder seperti kebutuhan
terhadap pendidikan, kesehatan, akan tetapi telah meningkat menjadi kebutuhan
tersier yang memungkinkan seseorng untuk memilih kebutuhan yang tersedia.
Kebutuhan tersier telah menyebabkan perubahan yang besar tehadap pola hidup
manusia menjadi konsumtif.
Bagi yang mampu, semua kebutuhan dapat
dipenuhi sekaligus, dan bagi yang memiliki kemampuan terbatas harus memilih
sesuai kemampuannya. Akan tetapi, semua orang yang telah tersentuh oleh
kemajuan jaman akan berusaha mendapatkannya.
Kebutuhan-kebutuhan tersebut tidak
sekedar terpenuhi akan tetapi selalu berubah-ubah sesuai dengan perkembangan.
C.
Bentuk-bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup dan Faktor
Penyebabnya
Meningkatnya jumlah penduduk serta
kebutuhan tersier yang semakin banyak sebagai akibat perkembangan teknologi
yang pesat, telah menyebabkan tekanan terhadap sumber daya alam dan lingkungan
semakin berat. Jumlah penduduk dunia yang sekarang telah lebih dari 6 miliar
jiwa, tidak hanya memerlukan kebutuhan primer dan sekunder, akan tetapi juga memerlukan kebutuhan tersier dalam
jumlah besar, telah banyak mengubah lahan hutan menjadi lahan permukiman,
pertanian, industry dan sebagainya. Hal ini mengakibatkan luas lahan hutan
terus mengalami penyusutan dari tahun ke tahun, terutama di Negara-negara
miskin dan Negara berkembang. Demikian pula kebutuhan tersier yang terus
mengalami peningkatan, baik dalam jumlah maupun kualitasnya, menyebabkan
industri-industri berkembang dengan pesat, membutuhkan sumber daya alam berupa
bahan baku dan sumber energi yang sangat besar pula sebagai akibatnya,
sumber-sumber bahan baku dan energi terus dikuras dalam jumlah besar. Cadangan
sumber daya alam semakin merosot, hutan-hutan semakin rusak karena banyaknya
pohon yang diambil untuk kebutuhan bahan baku industry, apalagi bila tidak
diimbangi dengan usaha reboisasi akan menimbulkan bencana pencemaran terhadap
udara, air, dan tanah, yang akhirnya mengganggu kehidupan manusia.
Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup
Manusia thun 1972 di Stockholm (Swedia), telah mengangkat masalah lingkungan
hidup tidak hanya menyangkut masalah suatu negara akan tetapi merupakan masalah
dunia. Konferensi tersebut diadakan pada tanggal 5-16 Juni 1972 diikuti oleh
113 negara dan puluhan peninjau, merupakan pertemuan besar dan sangat penting bagi
masa depan lingkungan hidup manusia. Dari salah satu hasil konferensi itu,
dibentuklah satu badan PBB yang menangani masalah-masalah lingkungan yang
disebut “United Nations Environment Programme” atau UNEF. Konferensi tersebut
juga menetapkan tanggal 5 Juni sebagai “Hari Lingkungan Hidup Sedunia”
Pencemaran lingkungan yang terjadi di
suatu negara, akan berdampak pula pada negara lain bahkan dunia. Untuk itu
selalu diperlukan kerjasama yang baik antara negara-negara di dunia untuk
menangani masalah lingkungan. Kerusakan hutan di Indonesia tidak hanya
berpengaruh terhadap keadaan iklim di Indonesia, akan tetapi berakibat pula
terhadap perubahan iklim global (dunia secara menyeluruh).
Peningkatan karbondioksida (CO2)
di udara menyebabkan efek rumah kaca. Efek rumah kaca adalah alih bahasa dari
Greenhouse effect. Greenhouse merupakan rumah atau bangunan yang atap dan
dindingnya terbuat dari kaca, hanya rangkanya terbuat dari bsi atau kayu. Rumah
ini bukan untuk tempat tinggal tetapi digunakan oleh petani di daerah dingin
untuk bercocok tanam. Walaupun suhu di luar sangat dingin, tetapi di dalam
rumah kaca udaranya tetap hangat sehingga tanaman didalamnya tetap hijau.
Perkembangan industri yang begitu pesat,
telah mengganggu keseimbangan gas karbondioksida di udara. Pembakaran minyak
tanah, bensin, solar, batu bara, untuk menggerakkan pabrik-pabrik. Demikian
pula kendaraan bermotor yang menggunakan bensin atau solar sebagai bahan bakar,
pembakaran lahan dan kebakaran hutan, dll, telah menambah jumlah karbon
dioksida di udara.
Permasalahan pemanasan global seperti
diuraikan di atas, tentunya sangat mengkhawatirkan dunia internasional. Untuk
membicarakan hal ini, diadakan “Konvensi Perubahan Iklim” di kota Kyoto
(Jepang) pada tahun 1997 yang dihadiri oleh 170 negara termasuk Indonesia untuk
membahas pembatasan-pembatasan gas-gas penyebab efek rumah kaca. Pada siding
tersebut, para ilmuwan PBB melaporkan bahwa pemanasan global akan meningkatkan
penyakit, mengakibatkan kegagalan panen, dan meningginya permukaan laut.
Pada waktu kebakaran hutan scara meluas
di Indonesia beberapa tahun yang lalu telah terjadi emisi gas karbondioksida
terbesar yang dihasilkan dari kebakaran tersebut.
Pertemuan di Kyoto merupakan langkah
awal untuk mengurangi polusi karbondioksida di udara dengan mengurangi
penggunaan bahan bakar seperti minyak bumi, gas alam, batu bara, yang disebut
dengan bahan bakar fosil dan menggantikannya dengan bahan bakar yang dapat diperbarui,
misalnya sumber energy yang berasal dari tenaga surya dan angin. Selain itu,
pabrik-pabrik yang menggunakan energy fosil perlu diganti dengan pabrik-pabrik
yang menggunakan energy fosil perlu diganti dengan pabrik-pabrik baru yang berteknologi
tinggi, yang lebih bersih terhadap lingkungan. Permasalahannya sekarang adalah
biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan pengurangan gas rumah kaca
tersebut sangat besar, mencapai ratusan bahkan ribuan miliar dollar. Suatu
nilai yang sangat menakjubkan.
Masalah lingkungan hidup sebenarnya
tidak hanya pada emisi gas karbondioksida. Permasalahan lingkungan hidup cukup
kompleks. Penebangan hutan yang menyebabkan banjir, penecemaran terhadap air
oleh limbah-limbah industry, pembuangan sampah ke dalam sungai, pencemaran
terhadap tanah dan sebagainya, merupakan ancaman bagi kehidupan manusia.
Kerusakan lingkungan yang disebabkan
berbagai factor sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, akan menimbulkan
berbagai dampak yang sangat merugikan dan mengganggu kehidupan manusia. Flora
dan Fauna akan banyak yang punah, meningkatnya penyakit pada manusia,
menurunnya hasil panen, kemarau yang berkepanjangan. Atau sebaliknya, curah
hujannya sangat sangat tinggi yang menimbulkan banjir besar, kekeringan air
pada musim kemarau, rusaknya terumbu karang, dan sebagainya.
Manusia
harus sadar betapa pentingnya arti lingkungan hidup bagi kehidupan. Keserakahan
yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup harus dibayar dengan harga yang
mahal.
D.
Bentuk-bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup yang
Disebabkan oleh Proses Alam Kegiatan Manusia
1. Kerusakan Lingkungan Hidup oleh Faktor
Alam
Kerusakan
yang disebabkan oleh faktor alam pada umunya merupakan bencana alam seperti
letusan gunung api, banjir, abrasi, angin putting beliung, gempa bumi, tsunami,
dan sebagainya.
2. Kerusakan Lingkungan Hidup yang
Disebabkan oleh Kegiatan Manusia
Kerusakan
lingkungan yang disebabkan kegiatan manusia jauh lebih besar dibandingkan
dengan kerussakan lingkungan yang disebabkan oleh proses alam karena
berlangsung secara terus-menerus dan makin lama makin besar pula kerusakan yang
ditimbulkannya. Kerusakan ini terjadi dalam beberapa bentuk seperti pencemaran,
pengerukan, penebangan hutan untuk berbagai keperluan, dan sebagainya.
E.
Usaha-usaha Pelestarian Lingkungan Hidup
Beberapa usaha yang dilakukan untuk pelestarian
lingkungan hidup antara lain yaitu sebagai berikut :
·
Penebangan
pohon dan penanaman kembali agar dilakukan dengan seimbang sehingga hutan tetap
lestari.
·
Memperketat
pengawasan terhadap penebangan-penebangan liar, dan memberikan hukuman yang
berat kepada mereka yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
·
Mengubah
sistem pertanian berladang menjadi pertanian menetap seperti sawah, perkebunan,
tegalan, dan sebagainya.
·
Limbah-limbah
industry yang akan dibuang ke dalam tanah maupun perairan harus di netralkan
telebih dahulu sehingga limbah yang dibuang tersebut telah terbebas dari
bahan-bahan pencemar.
·
Melakukan
daur ulang tehadap barang-barang bekas yang idak terpakai seperti plastic,
kertas, alumunium, best, dan sebagainya.
·
Menciptakan
teknologi yang hemat bahan bakar dan ramah lingkungan.
Melaksanakan
dengan konsekuen UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan
memberikan sanksi hukuman yang berat bagi pelanggar-pelanggar lingkungan hidup
sesuai dengan tuntutan undang-undang.
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Kerusakan lingkungan hidup banyak
diakibatkan oleh manusia diantaranya kebakaran hutan, penebangan liar yang mengakibatkan
hutan gundul. Majunya teknologi seperti mobil, pabrik, dan sepeda motor membuat
udara tercemar dan lapisan ozon berlubang membuat sinar matahari langsung ke
bumi yang menyebabkan suhu di bumi naik. Naiknya suhu dapat mencairkan es di
kutub utara yang membuat permukaan air laut menjadi naik. Oleh karena itu,
manusia harus segera menanggulangi kerusakan ini sebelum kerusakan semakin meluas.
Selain itu, manusia juga harus sadar dan mengintrospeksi diri agar tidak
mengulangi kesalahan yang sama terhadap lingkungan.
Saran
Seharusnya pemerintah lebih
memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. Karena pada saat ini pemerintah
masih berpangku tangan atas apa yang terjadi dengan lingkungan. Pemerintah
harus tegas dalam menentukan tindakan untuk menanggulangi kerusakan lebih
lanjut seperti kerusakan hutan, kebakaran, asap pabrik yang membuat lapisan
ozon berlubang dan banyak kerusakan lain yang disebabkan oleh manusia dengan
reboisasi, penyuluhan tentang pentingnya lingkungan hidup bagi kehidupan
manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-undang
Indonesia.Undang-undang Tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup. UU No. 23 Tahun 1997.
Website